Sinabang – Sebanyak 68 unit sepeda motor bodong terancam jadi besi tua di Mapolres Simeuleu. Keberadaan sepeda motor bodong yang kebanyakan bernomor polisi luar Aceh itu diduga dipasok dengan melibatkan sindikat di daratan Pulau Sumatra.
Kendaraan roda dua itu diamankan Polres Simeulue sejak pertengahan tahun 2009. Kini, anggota sindikatnya yang diduga berasal dari Sumatra Utara, masih diburu polisi. Dua di antaranya sudah diseret ke meja hijau, yakni LN dan MU.
“Sepeda motor ini tidak dilengkapi surat. Sudah lama kami menunggu pemiliknya, tapi tak seorang pun yang datang. Kami khawatir sepeda motor ini menjadi besi tua,” kata Kapolres Simeulue AKBP R Dadik Junaedi SH.
Didampingi Wakapolres Kompol A Azas Siagian SH, ia mengatakan, jika sampai batas waktu yang ditentukan pemiliknya tidak mengambil, maka sepeda motor tersebut akan dilelang. Pelelangannya harus dengan persetujuan pengadilan.
Sepeda motor itu diamankan dari tangan warga karena tidak memiliki surat. Warga membeli sepeda motor tersebut karena tergiur harga murah. Namun, polisi tidak menjadikan pembeli sepeda motor bodong tersebut sebagai tersangka.
“Berdasarkan kesepakatan Pemkab dan DPRK, warga membeli sepeda motor bodong itu hanya dijadikan sebagai saksi. Kalau menurut hukum, yang membeli adalah penadah. Jeratan hukumnya sama dengan yang mencuri,” papar Kapolres.
Ia mengatakan, sindikat tersebut meyakinkan calon pembeli dengan menjual sepeda motor curian tersebut dengan harga miring, berkisar Rp 4 juta hingga Rp 7 juta.
Sepeda motor itu dipasok ke Simeulue dengan menggunakan kapal feri via Singkil maupun Labuhan Haji, Aceh Selatan. Modusnya, dengan memperlihatkan surat ekspedisi dari sebuah perusahaan yang beralamat di Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara.(*/ahm)
Belum ada komentar