Seputaraceh

Dua Pengedar Ganja Dibekuk Polisi

Bireuen – Dua pengedar ganja dibekuk polisi di dua tempat terpisah di Bireuen. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan satu kilogram ganja kering siap jual.

Kapolres Bireuen AKBP T Saladin SH melalui Kasat Narkoba Iptu Raja Gunawan SH MM, Selasa (20/4/2010), pengedar ganja yang ditangkap itu yakni  Mul bin Ab, 37, warga Desa Batee Timoh, Kecamatan Jumpa dan Ayb bin Us, 34, warga Desa Cot Glumpang, Kecamatan Plimbang,

Tersangka Mul bin Ab yang ditangkap Kamis pekan lalu merupakan target operasi (TO) Polres Bireuen. Tersangka selama ini diduga sebagai salah satu pengedar ganja yang sangat meresahkan di kawasan pesisir Kecamatan Jeumpa.

“Sebelum ditangkap, tersangka Mul bin Ab sempat bersepeda motor di kawasan Jeumpa. Melihat TO tersebut, polisi mengejar dan menghentikannya. Seketika tersangka digeledah dan ditemukan ganja dalam bungkusan plastik biru,” kata Raja Gunawan.

Mul bin Ab mengaku ganja tersebut hendak diantarnya kepada seseorang bernama panggilan Yok, warga Peusangan dengan harga Rp450 ribu. Tersangka Mul bin Ab mengaku ganja tersebut dibeli dari Ayb bin Us seharga Rp400 ribu.

“Mendapat informasi itu, polisi langsung mengejar Ayb bin Us di rumahnya di Plimbang. Tersangka pun langsung ditangkap. Dari tersangka Ayb bin Us, polisi menyita setengah ons ganja yang disimpannya di saku celana belakang,” kata Raja Gunawan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(*/ha/del)

Belum ada komentar

Berita Terkait