Jakarta, Seputar Aceh, Antara – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, mengatakan dua pelaksana tugas sementara pimpinan KPK Mas Ahmad Santosa dan Waluyo kemungkinan akan diberhentikan dengan hormat jika pimpinan nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, kembali menjabat.
“Saya kira pemberhentian dengan hormat akan diterbitkan,” kata Jasin, ketika ditemui setelah Seminar Nasional Peluang dan Tantangan Pendidikan Antikorupsi, di Jakarta, Selasa (1/12).
Menurut Jasin, pemberhentian itu kemungkinan akan diatur dalam Keputusan Presiden, seperti saat mereka diangkat menjadi pelaksana tugas sementara pimpinan KPK. Pemberhentian keduanya kemungkinan akan bersamaan dengan pengaktifan kembali Bibit dan Chandra.
Terkait kembalinya Bibit dan Chandra ke KPK, Jasin enggan menjelaskan mekanisme pembagian tugas pimpinan. Jasin tidak menjelaskan dengan tegas apakah Bibit dan Chandra akan kembali membidangi penindakan tindak pidana korupsi.
Jabatan Ketua KPK untuk sementara tetap dijabat Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak akan menjabat hingga pemilihan ketua baru. Pemilihan ketua tersebut akan dilakukan melalui panitia seleksi, sesuai ketentuan dalam Undang-undang KPK. [sa-ant]
Belum ada komentar