Liontin berlafadz jalalah (harianterbit.com)

Liontin berlafadz jalalah (harianterbit.com)JIKA melihat perkembangan desain berbagai perhiasan, kita akan menemukan berbagai aksesoris yang mengagumkan. Di toko-toko emas kini tersedia berbagai macam bentuk mata kalung (mandel) yang bertuliskan lafdzul jalalah. Ada tulisan Allah, Allahu Akbar, Muhammad dan lain sebagainya lengkap dengan berbagai batu mulia dan intan permata.

Begitu pula dengan cincin baik yang terbuat dari emas, perak maupun besi. Begitu indahnya jenis khat yang melekat sebagai desain yang melingkarinya, hingga kita tak sadar bahwa itu adalah tulisan syahadat, atau sekadar tulisan Allah yang ditata dengan rapi.

Sebagai agama yang menjunjung keindahan, Islam memang mendukung berbagai macam karya seni semacam ini. Sudah selayaknya umat Islam memanfaatkan hal serupa sebagai syiar agama. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah tata krama dan norma dalam penggunaannya.

Demi mengagungkan dan menghormati Lafdhul Jalalah, Islam melarang umatnya memakai cincin atau sejenisnya seperti kalung dan gelang yang bertuliskan lafdhul jalalah (lafal-lafal yang diagungkan) ketika hendak buang air (ke toilet). Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra.

Rasulullah selalu melepas cicin beliau ketika hendak masuk ke tempat buang air besar maupun kecil, karena cincin beliau bertuliskan lafal ‘Muhammad Rasulullah’.

Meskipun larangan ini tidak sampai pada takaran keharaman, akan tetapi hendaknya dihindari. Karena merupakan kelakuan yang dibenci (makruh) oleh syariat. Bahkan Imam Taqiyuddin Al-Hushni dalam kitabnya Kifatul Akhyar tidak hanya membatasi pada ragam perhiasan saja, tetapi juga segala sesuatu yang tertera di dalamnya lafdhul jalalah. Seperti logam, kertas, peci, baju dan sebagainya.

Makruh hukumnya memakai cincin atau sebuah uang logam yang bertuliskan nama Allah, ketika masuk ketempat buang air besar maupun kecil (toilet, WC, jamban), atau sesuatu yang bertuliskan lafal Alquran. Begitu juga yang bertuliskan nama Rasulullah SAW untuk memuliakannya.

Dari keterangan di atas tampak jelas bahwa larangan yang dimaksudkan adalah untuk memuliakan nama-nama Allah dan Rasul-Nya. Begitu juga larangan sesuatu yang bertuliskan lafal Alquran, maupun yang lain.

Adapun ketika seseorang lupa melepas cincin, gelang, kalung atau sejenisnya yang bertuliskan lafdhul jalalah ketika telah masuk ketempat buang air besar maupun kecil, maka hendaknya bergegas menyimpannya di saku atau tempat yang lain. Demikian Imam Ash-Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam memberi penjelasan tentang masalah ini. (harianterbit.com)