Jakarta, Seputar Aceh, Vivanews – Marlinda Purnomo, istri Abdullah Puteh, harus pontang-panting mengumpulkan uang demi melunasi denda kasus suaminya. Linda akhirnya mendapatkan bantuan dari teman-teman Puteh di Aceh untuk melunasi Rp500 juta ke KPK.
“Saya berterimakasih banyak kepada teman-teman bapak yang sudah membantu memberikan pembayaran,” kata Linda di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/11), 2009.
Puteh menjadi terpidana 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan helikopter dalam putusan kasasi Mahkamah Agung. Puteh juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar denda Rp 6,564 miliar kepada negara. Puteh saat ini ditahan di LP Sukamiskin Bandung.
Linda pun berharap dengan dilunasinya denda hukuman, suaminya dapat segera menikmati pembebasan bersyarat dari KPK. “Seharusnya tanggal 7 November kemarin, tapi karena masih belum bayar maka ditunda,” ujar mantan penyiar TVRI itu.
Hari ini, Linda melunasi denda suaminya ke negara sebagai salah satu syarat untuk pembebasan Abdullah Puteh.
Pada tingkat pengadilan pertama, Puteh divonis 10 tahun dan mengganti kerugian negara Rp3,68 miliar. Sedangkan pada tingkat banding, Puteh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1,7 miliar. Puteh terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan helikopter saat menjabat Gubernur Aceh. [sa/vnc]
Belum ada komentar