Langsa – Jajaran Polres Langsa meringkus dua tersangka pencuri sepeda motor. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan tersebut.

Kedua tersangka, yakni Andriwijaya alias Bagong, 23, dan Diki Langgar alias Angga, 24. Keduanya warga Gampong Blang Pase, Langsa Kota. Keduanya dibekuk aparat Resmob Polres Langsa saat hendak melarikan diri ke Aceh Timur.

Kapolres Langsa AKBP Drs Yosi Muhamartha melalui KBO Reskrim Ipda Budi Nasuha W, Senin,(5/4/2010), mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Gampong Birem Bayeun, Aceh Timur.

“Ketika hendak ditangkap, keduanya hendak kabur ke luar Langsa dengan mengendarai sepeda motor hasil kejahatan jenis Yamaha Mio Soul BL 4255 FI. Sepeda motor itu mereka curi dari rumah warga di desa tempat mereka tinggal,” kata dia.

Penangkapan kedua, kata Budi Nasuha, berawal dari laporan, Samsul Bahri, 31, warga Gampong Blang Pase, Langsa Kota, yang juga pemilik sepeda motor.

Korban melapor ke polisi Sabtu pekan lalu sekira pukul 07.00 WIB dan satu unit telepon genggam. Dari laporan itu, polisi langsung turun ke tempat kejadian perkara.

“Selang sejam kemudian, sepeda motor korban terlihat di  Birem Bayun. Setelah memastikan kebenarannya, petugas langsung menciduk tersangka bersama barang bukti,” papar Budi Nasuha.

Dari keterangan tersangka, keduanya mengaku mencuri sekira pukul 4.30 WIB. Keduanya juga mengenal korban karena sering main ke tempat Samsul Bahri.

“Malam itu, mereka melihat pintu belakang ruko Samsul Bahri tidak dikunci. Menjelang subuh, mereka mengendap dan langsung masuk. Seorang di antara mereka mengambil sepeda motor cara mendorongnya, lainnya memantau situasi ruko,” kata dia.

Sebelum kabur, tersangka sempat mengambil sebuah telepon genggam milik korban di atas meja. Usai beraksi, keduanya kabur ke arah Aceh Timur. “Hasil curian ini mereka simpan sebelum kami dijual,” ujar dia.(*/ha/ sud/sri)