Langsa, Seputar Aceh – Sidang kasus  pemukulan dan penganiayaan terhadap Sudirman, wartawan dari Harian Analisa Medan digelar Pengadilan Negeri (PN) Langsa Selasa (22/12). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Mukhlis, bersama anggotanya M. Iqbal dan Abdul Wahab meminta keterangan tujuh orang saksi.

Amatan Seputar Aceh puluhan pengunjung memasuki ruangan persidangan untuk menyaksikan berlangsungnya sidang. Umumnya pengunjung dari kalangan PNS, khususnya dari Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Kota Langsa.

Ketujuh saksi yang diminta keterangan adalah, Sudirman selaku saksi korban, M. Syafrizal Wartawan dari Harian Medan Bisnis, Sulaiman Bardan wartawan senior, dan Khaled Wartawan dari Citra Aceh.

Tiga saksi lainnya yaitu Bahardin Halim dari Kadis Tenaga Kerja Dan mobilitas Penduduk Kota Langsa, Zakaria S, Kabid Tenaga Kerja dan Suhartini yang juga PNS di dinas setempat.

Sidang berakhir Pukul 13.00 Wib, dan akan dilanjutkan pada Selasa (29/12) mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. [sa-smi]