Takengon, Seputar Aceh – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jang-Ko Takengon, didampingi LBH Banda Aceh Pos Takengon Selasa (22/12) mengadu ke DPRK setempat.

”Pengaduan tersebut didasari atas kriminalisasi hak Kebabasan berpendapat yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Tengah dengan mengadukan Idrus dan Hamdani, aktivis LSM Jang-Ko ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik,” kata Rahmat Hidayat, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Takengon.

Diterima Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah, Wajadal Muna, kata Rahmat pihaknya menyampaikan beberapa rekomendasi, berupa. Pertama, meminta DPRK ikut memikirkan permasalahan kriminalisasi dialami LSM-Jang-Ko. Lalu, meminta DPRK untuk mendesak Bupati Aceh Tengah mencabut pengaduan pencemaran nama baiknya di Polres Aceh Tengah dan.

”Terakhir, mendesak DPRK untuk menindaklanjuti dugaan pengelembungan jumlah penduduk yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Tengah dengan membentuk Pansus,” kata Rahmad.

Selain didampingin saat melakukan pengaduan itu juga hadi perwakilan sejumlah LSM lainnya. Seperti LSM Mantap Aceh, PEMA Universitas Gajah Putih, BEM Fisipol Gajah Putih, Ketua Ikatan Mahasiswa Gayo (Imaga) Medan, serta sejumlah wartawan.

Setelah melakukan dengar aktivis Jang-Ko beranjak ke Pengadilan Negeri Takengon untuk mengikuti persidangan gugatan class action terkait jumlah penduduk dengan tergugat Bupati Aceh Tengah, DPRK Aceh Tengah, KIP Aceh Tengah, KPU Pusat dan Pokja Partai peserta Pileg 2009.

”Informasi diperoleh dari Hamdani, Hakim PN Takengon mengeluarkan putusan sela yang berarti menerima gugatan LSM Jang-Ko dan menolak eksepsi dari tergugat. Atas putusan sela ini, persidangan harus berlanjut kepemeriksaan alat-alat bukti gugatan,” kata Rahmat. [sa-qm]