Bireuen Seputar Aceh – Usai melewati beberapa tahap musyawarah, akhirnya masyarakat pemilik tanah dan pemerintah Bireuen menyepakati harga ganti rugi tanah badan jalan dua jalur Bireuen-Takengon, dari KM 0 hingga KM 1 senilai Rp1.500.000 per meter.

“Musyawarah yang berlangsung kemarin sore antara pihak pemerintah dan pemilik tanah sangat alot, kendati baru selesai pukul 17:00 WIB. Kedua belah pihak telah sepakat Rp1,5 juta per meter ganti rugi tanah,” kata Hamdani. A. Gani Asisten Pemerintahan Sekertariat Daerah Kabupaten Bireuen kepada Seputar Aceh, Rabu (21/10).

Pembayaran ganti rugi tanah warga itu akan dilakukan apa bila warga selaku pemilik tanah telah melengkapi dokumen otentik kepemilikan hak.

“Jika semua dokumen yang diperlukan sudah selesai Pemerintah Kabupaten Bireuen segera mengusulkan pembayaran kepada pihak Pemerintah Aceh untuk mencairkan dana ganti rugi pembebasan tanah badan jalan dua jalur itu,” kata Hamdani. [sa-irh]