Bireuen – Tim Walet Polres Bireuen menangkap dua pemuda karena kedapatan membawa satu kilogram ganja kering yang hendak diantarkan kepada pembelinya.
Kapolres Bireuen AKBP T Saladin SH melalui Kasat Narkoba Iptu Raja Gunawan, Rabu (31/3/2010), mengatakan, kedua tersangka itu Fakrurrazi bin Ahmad, 26 dan Bentara bin Hasan Husen, 18. Keduanya warga Desa Keutapang, Kecamatan Jeunieb, Bireuen, ditangkap Jumat pekan lalu sekira pukul 20.00 WIB.
“Keduanya tak berkutik saat dibekuk ketika melintas di jembatan Desa Meunasah Tambo dengan sepeda motor. Satu kilogram ganja yang hendak diantar kepada pembeli terbungkus plastik diselip diantara badan keduanya,” ujar Raja Gunawan.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka orang suruhan Edi suruhan Edi alias Yok, 26, warga Lheu Simpang, Kecamatan Jeunieb. Edi merupakan pemilik ganja dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dua pemuda itu dijanjikan upah Rp 20 ribu setelah mengantar ganja kepada Rizal, warga Keude Jeunieb, yang kini menjadi DPO polisi,” ujar Raja Gunawan seraya mengatakan sepeda motor milik Bentara ikut diamankan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.(*/ha/del)
Belum ada komentar