Matangkuli – Enam pria diciduk jajaran Polres Aceh Utara saat berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di kawasan Simpang Serdang, Gampong Dayah Baro, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Rabu (26/5/2010) dini hari.
Dari tangan keenam tersangka, polisi mengamankan 0,4 gram sabu-sabu beserta alat hisap (bong), timbangan emas, serta lima unit telepon genggam.
Keenam tersangka, yakni Juanda bin Ali Basyah, 25, asal Gampong Kelile, Kecamatan Nibong, Rusli bin Saleh, 28, warga Gampong Tanjong Tgk Ali, Kecamatan Matang, dan Ismail bin Hasan, 34, warga Gampong Tutong, Kecamatan Matang.
Serta Ismail bin Usman, 24, Bukhari bin Idris, 32, dan Adnan bin Ilyas, 36. Ketiganya merupakan warga Gampong Dayah Baro, Kecamatan Matangkuli.
Kapolres Aceh Utara AKBP Herman Sikumbang melalui Kapolsek Matangkuli AKP Safran, mengatakan, tersangka diciduk berkat informasi warga.
“Warga setempat melaporkan ada pesta sabu-sabu di sebuah rumah. Setelah memastikan informasi tersebut, sejumlah personel Polsek dibantu personel Mapolres Aceh Utara melakukan pengintaian di dekat rumah tersebut,” ujarnya.
Selang tak begitu lama, polisi menggerebek rumah tersebut dan menciduk enam pria yang sedang berpesta sabu-sabu. Keenamnya diciduk tanpa perlawanan.
“Malam itu juga keenam tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Matangkuli. Saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar lagi,” tandas Safran.(*/ha/zfl)
Belum ada komentar