Seputaraceh

Aceh Rentan Korupsi

Banda Aceh, Seputar Aceh- Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, meski memiliki Pendapatan Asli Daerah cukup besar, namun di Aceh sangat cenderung terjadinya praktek korupsi. Hal ini disebabkan, anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan, lebih banyak diendapkan di bank.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ibrahim Z. Fahmy Badoh, dalam diskusi publik membahas kinerja Pemerintahan Aceh di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar dalam memberantas korupsi, Kamis (05/11), di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.

Menurut Fahmy, Aceh sangat menarik untuk diperhatikan. “Aceh ini daerah yang sangat kaya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh cukup besar, bahkan sama dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) daerah lain yakni Rp563 miliar,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, yang perlu menjadi renungan adalah Aceh tergantung dari sektor ekstraktif, yakni bagi hasil. Aceh juga menyandang status otonomi khusus. Ini memungkinkan Aceh untuk melakukan pembangunan yang lebih substansial.

Dalam trend kasus korupsi nasional, ICW mencatat, di Aceh ada enam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp6 miliar. Meski anggarannya besar, kata Fahmy, Aceh kecenderungan untuk melakukan korupsi. Dibuktikan dengan sangat minimnya daya serap anggaran.

Berdasarkan catatan ICW, ada beberapa temuan tindakan kolusi, korupsi, dan nepotisme yang ditemukan di Aceh. Di antaranya, di Aceh masih banyak penunjukkan langsung (PL) terhadap proyek besar, misalnya PL terhadap pembangunan rumah dhuafa mencapi Rp237 miliar lebih. Temuan kekurangan pekerjaan, misalnya banyak poryek yang tidak selesai dikerjakan. Intervensi politik dalam anggaran belanja daerah. Pengalihan alokasi insentif untuk personalia badan kesatuan bangsa, misalnya instansi vertikal terima anggaran APBD, seperti istitusi polisi dan militer.

Analisa ICW terhadap temuan-temuan tersebut, ada beberapa hal yang menyebabkan praktek KKN di Aceh, yaitu perencanaan anggaran belum efekif, perencanaan proyek masih tumpang tindih. Sistem pengendalian implementasi proyek lemah, sehingga banyak proyek selesai tidak tepat waktu dan tidak ada denda. Masih terdapat temuan proyek PL. Tunjangan tidak sesuai ketentuan sektor publik. Adanya alokasi untuk instansi vertikal (insentif). Kontrol atas pengelolaan kas daerah dan rekening kas daerah masih lemah.

“Ini bisa memicu penyalahgunaan wewenang dan rekening liar,” kata Fahmy.

Ia manambahkan, ICW menawarkan enam rekomendasi kepada pemerintah Aceh untuk memberantas praktek korupsi di Aceh. Keenam rekomendasi tersebut yaitu, pertama mendorong perencanaan partisipatif berbasis demokrasi kewargaan. Kedua, mendorong efektifitas dukungan pendanaan publik untuk penguatan kontrol dalam menjawab kebutuhan konstituen. Ketiga, mendorong keterbukaan pagu indikatif, rencana proyek, dokumen RASK sejak penerapan di forum warga.

Keempat, penguatan kapasitas birokrasi terkait penguasaan aturan, administrasi keuangan dan kontrol atas rencana dan implementasi anggaran. Kelima Mengembangkan merit system dan system pelayanan terpadu. Keenam membuka ruang kontrol publik seluas-luasnya lewat sinergi kelompok terorganisisr, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat (Ormas) dan media.[sa-jmg]

Belum ada komentar

Berita Terkait