Banda Aceh – Komisi III DPR RI bersama-sama Komnas HAM diminta untuk menegur Kapolri atas sikap anak buahnya di lapangan yang main tembak terhadap seorang tersangka kelompok teroris.

Permintaan itu dikemukakan Ketua Asosiasi Pengacara Muslim Indonesia (APMI) Aceh, Safaruudin SH, Rabu (14/4/2010).

“Dalam menjalankan tugas negara, polisi tampak sudah memvonis mati para tersangka, meski mereka belum tentu bersalah. Ini sebuah pelanggaran HAM,” kata dia.

Dengan perlakuan ini, sebut dia, selain polisi telah melakukan pelanggaran HAM bagi seorang tersangka. Polisi juga terkesan telah mengabaikan amanah Undang-Undang Dasar 1945 yang tertuang pada Pasal 27.

Artinya, kata Safaruddin, siapa pun dia, kelompok manapun dia, selagi masih seorang manusia mempunyai hak untuk hidup dan harus disamakan kedudukannya dalam hukum.

Oleh karena itu, ia mendesak Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM bersama Komnas HAM harus memberikan teguran kepada Kapolri.

Safaruddin menyakatkan pihaknya akan melaporkan sejumlah tindakan penegakan hukum di Aceh terkait masalah terorisme ini kepada Komisi III dan Komnas HAM.

”Ini juga untuk menjaga negara dalam konteks HAM dan demokrasi, sekaligus menegur Kapolri dan Kapolda Aceh terkait dengan berbagai tindakan Polri yang di luar peraturan perundangan,” rincinya.(ha/min)