Seputaraceh

Dugaan Korupsi di RSUD Fauziah, Jaksa Periksa Mantan Kuasa BUD Bireuen

Bireuen – Mantan kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Bireuen Muslem Syamaun diperiksa Kejaksaan Negeri setempat, Jumat (7/5/2010). Pemeriksaan terkait terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat habis terpakai di RSUD Fauziah Bireuen.

Muslem dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan jabatannya saat pencairan dana pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di rumah sakit plat merah itu tahun anggaran 2006-2007.

Muslem Syamaun membenarkan dirinya diminta datang ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Dalam hal pencairan dana proyek itu, semua syarat diajukan secara administrasi lengkap, sehingga permohonan pencairan dana diproses. Kalau ada hal lain itu, tanggung jawab pejabat rumah sakit,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Wawan Ermawan SH melalui Kasi Intelijen Eddy Maulizar SH mengatakan, pemeriksaan saksi masih terus berlanjut guna melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.

“Selain Munir, Razali dan kawan-kawan, pekara ini bakal menyeret empat rekanan, namun rekanan sejauh ini masih sebagai calon tersangka,” ujar Eddy.

Selain Munir, mantan KTU RSUD Fauziah Bireuen dan Razali, mantan pejabat di RSUD setempat dan dua lainnya yang telah ditetapkan tersangka. Perkara ini juga melibatkan rekanan dari CV PJ, CV BU, CV RP dan CV ED.

Pengadaan alat kesehatan dan obat habis pakai di RSUD Fauziah Bireuen yang dialokasikan dalam APBK tahun 2006-2007 dengan total Rp2 miliar diduga direkayasa, sehingga perkiraan keuangan negara mencapai Rp267 juta. (*/ha/del)

Belum ada komentar

Berita Terkait