Takengon, Seputar Aceh – Sidang gugatan class action LSM Jang-Ko terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, kepala daerah dan KPU, yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Takengon, kini sudah memasuki tahapan mediasi.

Menurut Koordinator I  Jang-Ko, Hamdani, mediasi dilakukan untuk memfasilitasi musyawarah antara penggugat dan tergugat, dengan mengedepankan keinginan menempuh jalan damai.

Meski demikian, kata Hamdani, lembaganya tetap komitmen berjuang agar data jumlah penduduk Aceh Tengah pasti dan hanya dirilis oleh satu lembaga resmi pemerintah, yakni Donas Mobilitas Penduduk.

“Selama ini, data jumlah penduduk versi KIP Aceh Tengah berbeda dengan data resmi Pemda Aceh Tengah. Akibat data jumlah penduduk yang beragam ini, jumlah anggota dewan pun bertambah dari 25 menjadi 30 orang,” kata Hamdani.

Menurut Hamdani, jika merujuk pada data jumlah penduduk Aceh Tengah versi Dinas Mobilitas Penduduk, yakni 192 ribu jiwa lebih, maka jumlah anggota DPRK Aceh Tengah masih 25 orang.

Tapi, berdasarkan data KIP Aceh Tengah , jumlah penduduk Aceh Tengah mencapai 203 ribu jiwa, sehingga dengan angka itu jumlah anggota dewan bertambah menjadi 30 orang.

“Bagi Jang-Ko, penambahan jumlah kursi itu cacat hukum, tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum. Surat Keputusan KPU Pusat Nomor 153/SK/KPU/2008, yang menetapkan jumlah penduduk Aceh Tengah sebanyak 203.628 jiwa tidak sesuai dengan fakta dan data sebenarnya,” ujarnya.

Berkas gugatan Jang-Ko didaftarkan ke Pengadilan Negeri Takengon dengan nomor registrasi 12/PDT.6/2009/PN/TKN dan diterima oleh Saidun, SH. [sa-asf]