Idi Rayek, Seputar Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Idi Rayeuk Aceh Timur mulai menyidangkan kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan anggota DPRK Aceh Timur Tgk Abdullah  (48), Rabu (23/12) . Persidangan hanya berlangsug selama 10 menit.

Sidang perdana dugaan ijazah palsu itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Salahuddin, SH dibantu Rifai dan Nova. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), adalah Willyamson dari Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk.

Persidangan itu mendapatkan perhatian warga. Hampir separuh ruang sidang dihadiri warga Idi Rayeuk. Namun warga kecewa karena sidang hanya berlangsung 10 menit saja, karena terdakwa meminta majelis hakim untuk memberi waktu kepadanya selama sepuluh hari untuk menyediakan kuasa hukum.

Saat Ketua Majelis Hakim membuka sidang dan mempertanyakan kepada terdakwa tentang keberadaa kuasa hukumnya,  tardakwa Abdullah dengan mengenakan baju batik dan memakai kain sarung mengatakan dirinya akan menyiapkan kuasa hukum selama dua pekan ini.

Permintaan tersebut dipenuhi oleh majelis hakim, sehingga sidang perdana dugaan ijazah palsu tersebut ditunda,  dan akan dilanjutkan Rabu (6/1) 2010 mendatang. [sa-ily]