Sabang – Pemerintah Kota (Pemko) Sabang bakal melelang hewan ternak milik masyarakat yang berkeliaran di kota dan tertangkap aparatur penertiban dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal tersebut seiring diberlakukannya Qanun (Perda) Nomor 8 Tahun 2011.
Kepala Satpol PP, Nasri SIP, kepada wartawan mengatakan pihaknya segera memberlakukan qanun yang telah disahkan akhir tahun lalu. Untuk implementasinya, dengan dibantu aparat kepolisian, mereka akan menertibkan hewan-hewan ternak yang kedapatan masih berkeliaran.
“Kami akan menindak tegas sesuai aturan. Ternak berkeliaran di jalan akan ditangkap dan dimasukkan sel hewan, lalu denda sesuai Qanun Nomor 8 tahun 2011,” tegas Nasri, kemarin.
Dijelaskan, untuk ternak sapi atau sejenisnya yang tertangkap, pemiliknya akan didenda Rp 300.000/ekor plus biaya pemeliharaan Rp 100.000/hari. Sedangkan kambing Rp 200.000/ekor plus biaya pemeliharaan Rp 50.000/hari.
“Jika lebih dari tiga hari tak diambil, hewan itu akan dilelang, uangnya diberikan ke pemilik sesudah dikurangi denda dan biaya rawat,” sambungnya.
Menyingung soal sosialisasi qanun tersebut, Nasri mengaku pihaknya sudah sering melakukannya. Namun dia juga berharap perangkat desa bisa berperan dan lebih tegas kepada pemilik ternak.
“Kearifan dan pranata sosial di Iboih dan Krueng Raya bisa ditiru dalam menertibkan ternak. Ini tugas semua pihak, jadi diharap ada kesadaran,” ucapnya lagi.
Kepada pemilik, pihaknya berharap memiliki kesadaran untuk tidak melepas ternak di jalan-jalan umum, agar kota wisata ini selalu nyaman dan bersih.
Sementara itu pengamatan wartawan, ternak milik warga seperti sapi dan kambing terlihat sering berkeliaran di jalan raya, sehingg rentan menyebabkan kecelakaan lalulintas dan membuat suasana kota jorok.
Sejauh ini, di beberapa tempat seperti Balohan, Blangtunong, Cot Ba”u, Aneuk Laot, Ie Meule dan Anoi Itam Kecamatan Sukajaya, masih sering ditemui hewan-hewan yang tidur di jalan.
Khusus di kawasan Iboih dan Krueng Raya, jarang terlihat sapi di jalan karena warga desa berpartisipasi menertibkannya. Seperti di Krueng Raya, jika ada hewan yang dilepasliarkan, warga sepakat menangkapnya.
Secara keseluruhan, pada momen-momen tertentu pemerintah pernah mengumumkan agar ternak tak dilepas. Namun setelah itu hewan-hewan tersebut kembali berkeliaran di jalan kota wisata ini. (riandi armi/mbd)
Belum ada komentar