Seputaraceh

Usai Bacok Orang, Serahkan Diri ke Polisi

Bireuen – Jef, 45, warga Kecamatan Kota Juang, Bireuen kritis dibacok dengan parang oleh Er, 36, warga kecamatan setempat yang disebut-sebut ‘centeng’, sekaligus adik dari seorang pengusaha walet, Jumat (21/5/2010) malam. Jef dituduh mencuri sarang walet milik keluarga pelaku.

Korban menderita luka bacok di siku kiri dan kepala bagian belakang setelah dibabat secara membabi buta saat sedang duduk dengan sejumlah rekannya di warung kopi di Jalan Rel Kereta Api, tak jauh dari Kota Bireuen. Setelah melakukan aksi nekat itu, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jeumpa.

Menurut informasi, pelaku yang juga adik kandung seorang kontraktor ternama itu diduga kalap, dia membacok Jef dipicu masalah kehilangan sarang burung walet milik Ad, abang kandung pelaku. Pelaku meyakini sarang burung walet dicuri oleh Jef. Namun hal itu sendiri belum dapat dibuktikan.

Dengan kondisi berdarah, Jef kemudian dilarikan sejumlah rekannya ke UGD RSUD dr Fauziah akibat luka serius yang dideritanya. Beberapa saat setelah ditangani di UGD, korban yang dalam kondisi kritis dirujuk ke RS Kesrem Lhokseumawe, Sabtu (22/5) dinihari.

Kapolres Bireuen, AKBP T Saladin SH, melalui Kapolsek Jeumpa Iptu Shaiful Anam STP di Mapolsek Jeumpa, Sabtu (22/5) membenarkan kejadian itu. Pelaku berinisial Er, 36, sudah diamankan setelah menyerahkan diri usai membacok korban.

“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jeumpa bersama barang bukti parang yang digunakan usai melakukan pembacokan. Kasus ini masih dalam penanganan polisi,” jelasnya.

Shaiful Anam mengatakan, pelaku emosi dan kalap karena korban diduga telah membobol satu kilogram sarang walet seharga Rp12 juta milik abang kandung pelaku pada Rabu (19/5). Tetapi tuduhan itu belum terbukti secara hukum dan masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

“Siapapun dengan kecurigaannya terhadap seseorang tetap tidak dibenarkan melakukan tindakan main hakim sendiri. Itu harus dipahami. Kasus ini akan diproses sampai tuntas,” ujar Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, pelaku penganiayaan berat itu dijerat dengan pasal 353 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. Sementara pelaku Er, di depan Kapolsek Jeumpa mengatakan, pembacokan dilakukan berdasarkan informasi diperolehnya. Dimana saat itu ada penjaga walet yang melihat korban membobol sarang burung walet milik abangnya di gedung berlantai lima di kawasan Langgar Square, Kota Bireuen.

Er mengaku sudah dua hari mencari korban sejak mengetahui informasi itu. Malam kemarin ia menemukan korban sedang minum di sebuah warung, lalu Er pulang ke rumahnya mengambil parang dan kembali ke tempat korban berada. Tanpa basa-basi, pelaku langsung membacoknya.

Er mengatakan sebenarnya dia kenal dengan korban. Namun emosi tidak bisa dibendung karena ia sangat kesal. Er sendiri kemudian menyatakan bersedia menanggung biaya perawatan korban yang masih dirawat di RS Kesrem Lhokseumawe.(*/ha/del)

Belum ada komentar

Berita Terkait