Banda Aceh – Anggota DPR RI Imam Nahrawi menyatakan dirinya siap menerima usulan revisi Undang-Undang (UU) No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sepanjang alasan yang diajukan rasional.
“Kalau revisi UUPA yang diajukan ke DPR RI tidak masalah, sepanjang alasannya masuk akal,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di Banda Aceh, Rabu (28/4/2010).
Sebelum menyetujui usulan revisi undang-undang khusus tentang Aceh itu, pihaknya terlebih dahulu melihat dan mempelajari substansi apa yang diusulkan untuk diubah.
“Pada prinsipnya, Fraksi PKB di DPR menerimanya sepanjang usulan tersebut untuk kepentingan rakyat. Namun, kami akan melihat terlebih dulu apa yang akan direvisi,” kata dia.
Menyikapi rencana sejumlah elemen sipil mengajukan yudisial review terhadap sejumlah pasal dalam UUPA, Imam mengatakan, tindakan itu sah-sah saja selagi Mahkamah Konstitusi masih ada.
Ia mengatakan, semua warga negara berhak mengajukan yudisial review, termasuk rencana elemen sipil di Aceh yang akan mengajukan uji materi terhadap pasal 256 UUPA tentang tidak membenarkan calon independen pada Pilkada 2011.
“Semua orang punya hak dicalonkan dan mencalonkan, baik itu melalui partai politik maupun calon perseorangan atau independen,” ujar Imam Nahrawi yang juga Ketua DPP PKB tersebut.
Keberadaan calon independen mengganggu kalau dilihar dari segi partai politik, tapi sebagai warga negara sah-sah saja dan tidak ada alasan menghambat calon independen sepanjang memenuhi persyaratan.
“Memang, dengan adanya jalur perseorangan ini tidak mengenakkan, karena harga diri partai politik bisa turun. Jad, calon independen ini bisa menjelekkan partai politik di saat kampanye,” katanya.(*/ha/ant)
Belum ada komentar