Lhoksukon – Jajaran Polres Aceh Utara menciduk dua bandar sabu-sabu, Rabu (18/8) pukul 02.30 WIB. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 100,88 gram sabu-sabu senilai Rp172 juta.

Kedua tersangka, yakni Muntasir bin Sofyan, 23, asal Gampong Lueng Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur dan rekannya M Jamil bin Syarif, 46, PNS Puskesmas Krueng Mane asal Gampong Raya Dagang, Kecamatan Peusangan, Bireuen.

Kapolres Aceh Utara AKBP Drs Herman Sikumbang melalui Kasatreskrim AKP Erlin Tangjaya mengatakan, keduanya ditangkap saat menumpangi mobil dengan nomor polisi palsu BL 501 KI.

Kedua tersangka diciduk di depan Pos Lantas Lhoksukon, Aceh Utara. Sebelum diamankan, sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam Air Conditioner (AC) bagian depan mobil.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diterima polisi. Informasi itu menyebutkan ada dua bandar memiliki dua ons sabu-sabu di sebuah tempat.

Polisi pun melacaknya dan berhasil bernegosiasi dengan keduanya. Polisi dan bandar akhirnya sepakati bertransaksi di SPBU Singah Mata, Kecamatan Baktya Barat, Aceh Utara.

Setiba calon tersangka di SPBU, petugas yang menyamar sebagai pembeli kembali memastikan bahwa barang yang dimaksud memang ada. Setelah tersangka mengiyakan, petugas mengarahkan para tersangka bertransaksi di Kota Lhokseumawe.

“Sejumlah personel langsung disiagakan di Pos Lantas depan terminal Kota Lhoksukon. Begitu mobil yang ditumpangi calon tersangka tiba, petugas langsung mencegat dan menggeledahnya.”

“Namun, karena barang bukti tidak ditemukan, akhirnya kedua tersangka bersama satu unit mobil sedan merek Honda digiring ke Mapolres,” ujar dia.

Di kantor polisi, mobil tersebut kembali digeledah dan setelah diperiksanya selama 3,5 jam, akhirnya sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam AC mobil.

Selain itu, polisi juga mengamankan pisau lipat, semburan api pembakar sabu, tiga bungkus plastik bening, empat lipatan kertas timah rokok, selang dan sebilah sangkur.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut adalah milik bandar besar berinisial DD alias RJ di Kecamatan Madat, Aceh Timur. Bandar itu memiliki sepak terjang hingga ke Bireuen.

Namun, saat petugas mendatangi rumah DD alias RJ di Gampong Lueng Sa, calon tersangka tersebut duluan kabur bersama sabu-sabu yang diperkirakan jumlahnya sangat banyak.

“Tersangka Muntasir ini adik kandung DD alias RJ. DD lama sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Aceh Utara,” kata AKP Erlin Tangjaya.(*/ha/zfl)