Seputaraceh

Ikapeda Tuntut Pembangunan Bendungan PDAM Aceh Tengah Dihentikan

Takengon, Seputar Aceh- Ikatan Pemuda Aceh (Ikapeda), menuntut pemerintah untuk menghentikan pembangunan bendungan PDAM di Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, karena dinilai tidak memenuhi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Sekretaris Jenderal Ikapeda, Teuku Amrullah, Minggu (18/10), mengatakan, tuntutan tersebut sesuai dengan pernyataan Dewan Pimpinan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah, Ismail selaku ketua sementara yang menyatakan Dinas Pekerjaan Umum Aceh Tengah sebagai pemrakarsa atas usaha atau kegiatan terebut, belum pernah mengajukan formulir pengisian Amdal.

“Tapi pembangunan bendungan PDAM tersebut sudah berjalan. Hal ini perlu dikaji ulang untuk menghindari terjadinya bencana alam yang dapat merugikan masyarakat,” ungkap T Amrullah, dalam siaran pers yang diterima Seputar Aceh.

Menurutnya, Pemerintah Aceh Tengah bersama dinas terkait, sampai saat ini belum menindaklanjuti tuntutan masyarakat untuk menghentikan pembangunan bendungan PDAM tersebut.

“Ini penting, apalagi sumber pengambilan air dari pinggiran Danau Laut Tawar. Jika pengelolaannya tidak jelas, maka dikhawatirkan akan mengencam ekosistem danau akibat limbah yang belum jelas pembuangannya,” lanjut Amrullah.

Amrullah mengharapkan, pemerintah setempat agar segera menurunkan tim pengawas untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Menurut dia, dinas terkait telah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Hidup.

“Pemerintah pusat juga harus bertindak, karena pembangunan bendungan tersebut telah melanggar tiga aturan sekaligus. Pelanggaran terhadap PP, Peraturan Menteri dan Keppres Nomor 80 Tahun 2008,” kata Amrullah.[sa-jmg]

Belum ada komentar

Berita Terkait