Banda Aceh — Sebanyak 86 sisa kuota Jamaah Calon Haji (JCH) Aceh yang tidak mendaftar hingga 7 September 2012 dikembalikan oleh Kementerian Agama di Jakarta menjadi milik Aceh. JCH yang diberi kesempatan mendaftar pada tahap ke-3 sebanyak 43 orang yang sudah berusia di atas 87 tahun, serta pendampingnya.

Aturan ini tertuang dalam dalam Surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nomor Dj.VII.II/1/HJ.00/8125/2012 yang ditandatangani Anggito Abimayu. Dalam surat tertanggal 7 September 2012, jatah JCH usia lanjut 43 orang plus 43 orang pendamping.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Drs H Ibnu Sa’dan MPd menjelaskan, pelunasan BPIH tahap III bagi jamaah uzur dan pendampingnya ini dilaksanakan mulai tanggal 12-14 September 2012. “Kami mohon pihak Kankemenag kabupaten dan kota dapat mensosialisasikan daftar nama JCH uzur tersebut kepada masyarakat sehingga dapat diketahui oleh yang bersangkutan atau keluarganya,” pinta Ibnu Sa’dan.

Dari daftar yang diperoleh Serambi, mayoritas JCH yang masuk dalam kategori sudah berusia antara 87-112 tahun. Mereka sudah mendaftar sebelum tanggal 31 Agustus 2012.

Dalam website kemenag.go.id, H Zainal Arifin, Penanggungjawab Siskohat Kanwil Kemenag Aceh mengatakan, JCH uzur yang berhak melunasi BPIH 2012 di tahap III ini disortir oleh sistem Siskohat berdasarkan umur tertua ke bawah, bukan berdasarkan urut kacang nomor porsi sebagaimana dua tahap sebelumnya.

JCH uzur tertua adalah Kamil Hadi bin Abdullah Abubakar, 112 Tahun, asal Kabupaten Pidie dengan nomor porsi 0100066478. Tertua kedua adalah Hamidah binti Marhaban, 102 Tahun, asal Kabupaten Aceh Tamiang dengan nomor porsi 0100078098. Dari 43 orang JCH umur termuda yang masuk dalam list yang berhak melunasi adalah 87 tahun atas nama Siti Samidah binti Samsuddin asal Kabupaten Simeulue dengan nomor porsi 0100054523.

JCH uzur untuk Kabupaten Bireuen 7 orang, Pidie Jaya, Aceh Selatan, dan Aceh Utara masing-masing 4 orang, Aceh Besar, Aceh Tengah, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, dan Pidie masing-masing 3 orang, Bener Meriah dan Nagan Raya 2 orang, dan Aceh Barat, Aceh Tenggara, Aceh Jaya, Simeulue dan Kota Lhokseumawe masing-masing 1 orang. (Serambi Indonesia)