MENTERI Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan memberikan tenggat waktu sampai pekan depan bagi PT Pertamina Persero dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero untuk menyelesaikan pembangkit listrik panas bumi (geothermal) di Seulawah, Aceh.
Dia tak mau belum sepakatnya tarif antara kedua perusahaan pelat merah ini menghambat penyelesaian proyek tersebut.
Dahlan meminta agar Pertamina dan PLN membahas nilai lelang yang sudah ditetapkan. Hasil lelang yang harganya 6,95 sen per kWh itu dihitung harus dihitung apakah akan membuat Pertamina rugi atau tidak.
“Saya izinkan, tapi harus cepat dalam seminggu ke depan harus ada keputusan agar proyek Seulawah tidak tersandera,” kata Dahlan seusai memimpin rapat pimpinan di Jakarta, Kamis, (4/9/2014).
Jika harga yang ditetapkan ternyata merugikan Pertamina, perusahaan ini diizinkan mengundurkan diri.
PT Pertamina Geothermal Energy berencana mengembangkan 11 proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi atau geothermal dengan total kapasitas 655 megawatt (MW). Pengembangan proyek senilai US$ 2,292 miliar ini dilakukan selama 2014-2018.
Proyek pembangkit itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, antara lain PLTP Lumut Balai Unit 1 dan 2 di Sumatera Selatan dengan kapasitas 2 x 55 MW, Lumut Balai Unit 3 dan 4 di Sumatera Selatan (2 x 55 MW), Ulubelu Unit 3 dan 4 di Lampung (2 x 55 MW), dan Kamojang Unit 5 di Jawa Barat (30 MW). Lalu, PLTP Lahendong Unit 5 dan 6 di Sulawesi Utara (2 x 20 MW), Hulu Lais Unit 1 dan 2 di Bengkulu (2 x 55 MW), Sungai Penuh Unit 1 di Jambi (55 MW), dan Karaha Unit 1 di Jawa Barat (30 MW).
Geothermal di Seulawah, Aceh, sebenarnya sudah menyatakan PT Pertamina sebagai pemenang tender dengan harga 6,95 sen per kWh. Namun, karena tender sudah lama, harga yang disepakati saat itu dianggap tidak cocok lagi.
Pembahasan tersebut, kata Dahlan, umumnya memakan waktu berbulan-bulan bahkan bisa setahun. Untuk itu dia meminta pembahasan harga harus diutamakan.
Jika nantinya pemenang tender mundur, pihak penyelenggara harus melakukan tender ulang atau menunjuk pemenang kedua. “Tapi jangan sampai ada semacam deal di belakang antara Pertamina dan PLN. Hal itu melanggar prinsip tender,” kata dia. (tempo)
Belum ada komentar