Lhoknga – Oknum TNI berinisial BR yang bertugas di Koramil Lhoknga, Aceh Besar, diduga memukul seorang janda hingga memar-memar. Korban, Nurjannah, 46, warga Gampong Monniken, Kecamatan Lhoknga, dipukul 30 April lalu.
Hal itu terungkap saat belasan ibu Gampong Monniken beserta korban mendatangi Makoramil Lhoknga, Senin (3/5/2010) sekira pukul 15.30 WIB. Kedatangan kaum ibu tersebut menuntut proses hukum terhadap BR.
Nurjannah, janda yang berjualan jagung bakar dan makanan ringan di Gampong Monniken, tepatnya beberapa meter sebelum kompleks PT Semen Andalas. Ia mengaku dipukuli BR di warungnya.
Kejadian berawal ketika terjadi adu mulut antara korban dengan Nurmala yang juga tetangganya berjualan. Adu mulut itu dipicu masalah kursi jualan. Namun, adu mulut tersebut berbuntut panjang.
“Saat itu, Nurmala menelepon temannya, yaitu istri BR. Sesaat kemudian, BR bersama istrinya tiba di lokasi. Saat itulah BR memukuli muka saya hingga bengkak-bengkak,” kata korban.
Setelah dipukuli, aku dia, dirinya langsung dibawa warga yang melihat kejadian itu ke RS Kesdam, Banda Aceh untuk diobati dan divisum. “Saya juga sudah melapor ke POMDAM. Anehnya sampai sekarang pelaku belum dihukum,” tutur Nurjannah.
Nurjannah dan belasan sejawatnya yang mendatangi Makoramil Lhoknga bertekad tidak akan tinggal diam sebelum BR diproses secara hukum.
“Kami tetap menuntutnya, dia (BR-red) harus dihukum dan kemudian dipindahkan dari Koramil Lhoknga,” ujar Nurjannah yang diamini para ibu-ibu lainnya.
Komandan Koramil (Danramil) Lhoknga Kapten Inf yang Sujiyanto mengatakan, pihaknya sudah melaporkan semua kejadian itu kepada Kodim 0101 Aceh Besar.
“Kami hanya bisa melapor kepada atasan. Kalau hukuman itu adalah wewenang atasan. Dan ini semua sudah saya laporkan ke Kodim,” ujar Sujiyanto, seraya berjanji akan menindaklanjuti permintaan para ibu tersebut.
Sujiyanto mengatakan, dari pengakuan BR, sebelum korban dipukul, sempat terjadi adu mulut antara Nurjannah dengan Nurmala. Pada saat itu, BR dan istrinya berusaha melerai pertengkaran tersebut.
Namun, Nurjannah tiba-tiba menarik baju BR, sehingga anggotanya tersebut berusaha melepaskan tarikan itu. Entah bagaimana, tiba-tiba korban dipukul.
Sesaat setelah kejadian, kata Sujiyanto, pihaknya dengan keluarga korban menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan di meunasah setempat.
Dalam musyawarah itu, ada empat kesepakatan diminta korban, yakni BR dipindahtugaskan dari Koramil Lhoknga, membayar ganti rugi pengobatan dan memotong seekor sapi. Korban juga harus di-peusijuek adat Aceh oleh Dandim 0101 Aceh Besar.
Setelah musyawarah, kata dia, BR diberikan kesempatan dua hari untuk memikirkan keputusan itu. “Namun tiba-tiba, korban langsung melapor ke POM, sehingga ceritanya menjadi lain,” aku Sujiyanto.(*/ha/min)
Belum ada komentar