Langsa, Seputar Aceh – Solidaritas untuk Peduli Anggaran (SaPA) Aceh mempertanyakan komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi dalam berbagai upaya  pemberantasan korupsi di Kabupaten Aceh Timur.

“Selama ini terkesan Kejari Idi tidak memiliki arah jelas dan serius dalam pemberantasan korupsi, sehingga kasus yang dilaporkan oleh LSM terkesan diam di tempat tanpa ada tindak lanjut lebih jelas,” kata Koordinator SaPA Aceh, Rizalihadi, Kamis (19/11).

Ia menyontohkan kasus yang pernah dilaporkan SaPA Aceh dan masyarakat korban dan diterima Kasi Intelejen Kajari Idi pada 23 Juli lalu. Laporan tersebut tentang dugaan pemotongan dana rehabilitasi rumah bantuan BRR tahap dua di Gampong Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak Kota.

“Kasus tersebut tidak mendapat perhatian serius,” ujarnya. Padahal dampak kasus tersebut sangat besar di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Menurut dia, SaPA Aceh juga pernah menyurati Kejari Idi untuk mempertanyakan kelanjutan pelaporan kasus indikasi korupsi. Tapi, kata Rizalihadi, setelah 30 hari mereka tidak mendapatkan balasan atau jawaban secara resmi dari lembaga tersebut. Dan, kasus tersebut sampai sekarang tidak tuntas.

“Padahal dalam Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 diatur bahwa penegak hukum wajib menyampaikan perkembangan informasi dari kasus yang dilaporkan. Atas dasar inilah, patut dipertanyakan komitmen Kajari Idi dalam pemberantasan korupsi di Aceh Timur,”  ujarnya.

Ia menyatakan laporan yang dibuat SaPA Aceh lengkap dengan naratif kronologis serta alat bukti pendukung, yang tersusun dengan rapi. “Ini adalah pengalaman buruk yang didapat oleh masyarakat dalam hal pelaporan dugaan korupsi, karena tidak didukung oleh komitmen yang jelas dari Kejari,” sebutnya. [sa-smi]