Banda Aceh — Kemajuan teknologi dan perkembangan arus informasi tidak membuat Kanwil Kementerian Agama Aceh berhenti memperbarui administrasi dengan digitalisasi.

Hal ini terungkap dari apa yang disampaikan oleh Menteri Agama RI, pada tahun 2012 ini adalah tahun kinerja dan prestasi, demikian dikutip Kakanwil Kemenag Aceh pada pembukaan sosialisasi Analisis Jabatan dan Pedoman Penyususnan SOP di Hotel Grand Nanggroe, Jum’at (29/6) malam.

“Sementara untuk Kanwil Kementerian Agama Aceh, Tahun 2012 adalah tahun berbenah dan evaluasi. Kami memantau kinerja Bapak dan Ibu semua, baik di lingkungan Kanwil, Kemenag Kabupaten/ Kota, KUA, dan juga madrasah-madrasah,” kata Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H Ibnu Sa’dan, MPd.

“Seiring dengan turunnya struktur baru di jajaran Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten / Kota, kita akan melakukan penyegaran organisasi dengan menempatkan orang-orang yang kompeten pada jabatan dan posisi yang sesuai, jadi bila ada yang merasa masih kurang kompeten, masih ada waktu untuk terus meningkatkan kemampuan dan kapasitas Bapak-Ibu sekalian,” ujarnya.

Ibnu juga menambahkan pemanfaatan berbagai fasilitas digital untuk surat-menyurat di lingkungan kanwil harus terus dipersiapkan.

“Salah satu yang akan menjadi indikator inovasi di lingkungan Kementerian Agama Aceh adalah pemanfaatan email sebagai media surat-menyurat resmi mulai Tahun 2013 mendatang, untuk itu, di tahun ini semua sarana, persiapan dan kompetensi SDM-nya harus disiapkan,” ungkap Kakanwil.

“Kedepannya kita juga akan mengembangkan pelayanan publik berbasis online, khususnya menyangkut data dan informasi keagamaan, sampai saat ini data kita masih belum valid dan simpang siur, padahal data dan informasi yang benar sangat penting untuk penyusunan anggaran, pengambilan kebijakan dan keputusan, bahkan juga terkait dengan upaya-upaya pembinaan kerukunan umat beragama,” tegas Kakanwil.

Mulai tahun 2012, sebagian pelelangan di lingkungan Kementerian Agama Aceh sudah memanfaatkan media LPSE atau E-Proc, pada Tahun 2013, semua proses lelang wajib menggunakan LPSE.

Disamping itu, Kakanwil juga meminta semua satker untuk mengupdate laporan realisasi anggaran melalui E-MPA. (*/KemenagNews)