Banda Aceh – Para pengusaha Aceh masih enggan membayar zakat mal atau zakat harta seperti diatur dalam Islam. Hal ini bertentangan dengan status Aceh yang memberlakukan Syariat Islam.

“Ini menjadi permasalahan tersendiri bagi Pemerintah Aceh. Kesadaran mereka (pengusaha-red) terhadap zakat mal masih kurang,” kata Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar, kemarin.

Menurut Nazar, zakat mal yang terkumpul pada tahun lalu senilai Rp370 miliar. Mayoritas warga membayar zakat itu dari petani miskin dan para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Yang membayar zakat adalah petani miskin di desa-desa. Sedangkan PNS sudah dipotong langsung dari gaji mereka,” kata Wagub.

Baitul Mal dan lembaga zakat lain sudah melakukan berbagai sosialisasi dan pengarahan langsung kepada sejumlah pelaksana bisnis di Aceh, tetapi belum direspon positif. Padahal, sektor zakat dinilai pontensial untuk digarap di Aceh dan diharapkan bisa melebihi pemasukan sektor pajak ke depan.

Nazar mengatakan, manfaat dari zakat mal dapat dirasakan langsung oleh masyarakat kelas bawah. Zakat itu dinilai dapat menyelesaikan berbagai persoalan umat, seperti pembinaan dhuafa dan modal kerja bagi masyarakat miskin.

“Pengumpulan zakat dari masyarakat berjalan baik selama ini. Namun khusus untuk pengusaha masih sukar dikendalikan. Kita harap ada perubahan ke depan,” harap Wagub.(crd)

(Harian Aceh)