Tanah Luas – Dua dari empat pemuda yang menggelar pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Gampong Blang, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, ditangkap polisi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Herman Sikumbang, Rabu (19/5/2010), mengatakan, kedua tersangka, yakni Mar, 26, dan Ess, 24, keduanya warga Gampong Blang, ditangkap, Senin lalu sekira pukul 23.30 WIB.

Sementara, dua rekan tersangka, yakni berinisial Yan dan Pon, keduanya warga Gampong Geuregek, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, kabur ketika polisi menggerebek rumah tersebut.

“Keduanya ditangkap saat sedang pesta sabu-sabu di rumah nenek ESS. Bersama tersangka turut diamankan satu paket sabu seberat 0,84 gram atau senilai Rp1 juta serta alat penghisap, sejumlah pipet, dua korek gas dan jarum suntik,” kata Herman.

Kapolres mengatakan, dua rekan tersangka yang kabur tersebut kini sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Keduanya kabur lewat melalui pintu belakang ketika polisi menggerebek rumah tersebut.

“Dari pengakuan kedua tersangka, sabu-sabu tersebut milik Pon. Kami akan memburu buronan ini hingga keduanya ditangkap,” ungkap Kapolres Aceh Utara.

Sementara, tersangka Ess mengaku sebelum ditangkap polisi, ia dihubungi Mar via telepon genggam dan mengajak main batu domino di rumah neneknya.

“Setiba di rumah nenek saya, Mar membawa serta dua temannya, mengajak saya mengisap sabu-sabu. Saya langsung mengiyakannya,” aku Ess. Namun, selang beberapa menit kemudian polisi datang dan menggerebek rumah neneknya.

Ess dan Mar ditangkap polisi, sementara Yan dan Pon berhasil kabur di kegelapan malam. “Saya menyesali perbuatan ini,” kata Ess yang kini menjadi penghuni sel Mapolres Aceh Utara.(*/ha/zfl)