Seputaraceh

Jam Kerja PNS Aceh Berkurang 75 Menit

Jam Kerja PNS Aceh Berkurang 75 Menit
Jam Kerja PNS Aceh Berkurang 75 Menit

Banda Aceh — Jam kerja pegawai negeri sipil di Provinsi Aceh berkurang 75 menit setiap hari selama bulan Ramadhan 1433 Hijriyah sesuai surat keputusan gubernur setempat.

“Surat keputusan gubernur Aceh Nomor 061.2/18187 yang memberikan kelonggaran jam kerja bagi PNS di lingkungan Pemerintah Aceh, khusus pada bulan Suci Ramadhan 2012,” kata Kabag Humas Sekda Provinsi Aceh Usamah El-Madny di Banda Aceh, Kamis (19/07).

Kebijakan itu ditempuh pemerintah agar aparatur pemerintahan khususnya yang beragama Islam dapat beribadah dengan baik, namun tidak mengurangi pelayanan publik kepada masyarakat.

Usamah menjelaskan, jika biasanya pegawai negeri masuk kerja pukul 08.00 WIB hingga 16.45 WIB, namun selama puasa (hari kerja Senin sampai Kamis), waktu pulangnya bergeser menjadi pukul 15.30 WIB.

Sementara pada hari Jumat, masuk kantor pukul 08.00 WIB dan pulang 15.15 WIB. Tapi apel pagi setiap hari senin selama bulan Ramadhan tetap dilaksanakan pukul 08.00 WIB.

Kabag Humas juga menyebutkan terkait dengan seragam PNS tetap berlaku seperti biasa. Setiap hari senin menggunakan PDH Linmas, sedangkan selasa hingga kamis menggunakan seragam PDH khaki. Selanjutnya pada jumat memakai pakaian muslim/muslimah.

“Melalui kebijakan tersebut diharapkan tidak ada pegawai bolos kerja selama bulan puasa,” kata Usamah El-Madny.

Gubernur juga berharap seluruh karyawan memanfaatkan momentum Ramadhan agar memperkokoh mental, moral dan akhlak serta memberi motivasi untuk meningkatkan semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai aparatur pemerintahan.

Artinya, kendati diberikan keringanan, namun pimpinan pemerintahan tetap menekankan disiplin bagi PNS.

“Gubernur mengingatkan pemberlakuan absensi harus dilakukan secara ketat untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai setiap hari, pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja PNS serta memberikan sanksi disiplin sesuai perudang-undangan,” kata Usamah. (ant)

Belum ada komentar

Berita Terkait