Seputaraceh

Masyarakat Protes Pemberian Izin PT PPP di Aceh Timur

Masyarakat Protes Pemberian Izin PT PPP di Aceh Timur
Masyarakat Protes Pemberian Izin PT PPP di Aceh Timur

Aceh Timur – Masyarakat dari sejumlah desa di Aceh Timur yaitu Desa Cek Embon, Desa Tualang Pateng, Desa seunebok Pempeng dan Desa Jengki memprotes pemberian izin lokasi lahan perkebunan sawit kepada PT Padang Palma Permai (PPP). Warga mengaku dalam areal izin lokasi tersebut terdapat lahan perkebunan milik masyarakat setempat.

Kepala desa dan pemuka adat dari desa-desa tersebut meminta pemerintah daerah kabupaten Aceh Timur, membantalkan izin lokasi kepada Perusahaan PT Padang Palma Permai yang merupakan Minamas Group, Sime Darby BUMN Malaysia.

Protes warga itu disampaikan pada pertemuan dengan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Propinsi Aceh, Badan Pusat Perizinan Terpadu (BP2T) Propinsi Aceh dan Dishutbun Aceh Timur, yang juga dihadiri oleh staf PT Padang Palma Permai.

Muharam, Kepala desa (geuchik) Desa Cek Embun, kepada wartawan, kemarin mengatakan, pada pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam lebih di hotel Harmoni Langsa beberapa waktu lalu, warga menyatakan protes atas pemberian izin lokasi kepada PT PPP yang dilakukan sepihak oleh pemerintah kabupaten Aceh Timur. Pertemuan tersebut diwarnai debat sengit antara warga dengan para staf dari dinas pemerintah setempat.

“Dalam areal izin lokasi PPP itu terdapat lahan milik masyarakat,” ujar Muharam seraya menambahkan kalau mau memberikan izin lokasi jangan lahan milik masyarakat.

Muharam mengatakan, 1329 hektar areal yang diberikan pemerintah kepada PT PPP melalui izin lokasi, sekitar 200 hektar lebih adalah lahan perkebunan milik masyarakat yaitu milik warga Desa Cek Embun. Selain lahan milik masyarakat dalam areal izin lokasi PT PPP itu, juga terdapat 150 hektar areal milik koperasi Perkebunan Rimba Jaya II.

Ditegaskannya, siapapun harus ikut aturan hukum, membuka lahan perkebunan harus ikuti peraturan undang-undang Permentan nomor 26 tahun 2007. Berdasarkan hasil indetifikasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Timur, bahwa dalam lahan izin lokasi PT PPP terdapat sekitar 200 hektar lebih lahan milik masyarakat dan 150 hektar lahan milik koperasi perkebunan Rimba Jaya II.

Ibnu Hajar, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permastek Aceh Timur mengungkapkan, berdasarkan pengukuran BPN Propinsi bersama Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Timur, telah ditemukan sejumlah titik pengelolaan lahan perkebunan tanpa izin (illegal) PT PPP Minamas Group, Sime Darby Malaysia. Yaitu di Desa Cek Embon sekitar 800 hektar, puluhan hektar lahan di Desa Tualang Pateng dan Seunebok Pempeng serta di desa Jengki sekitar 50 hektar.

“Berdasarkan sejumlah bukti ini diharapkan pihak kepolisian daerah (Polda) Aceh segera menyita lahan perkebunan illegal PT PPP,” ungkap Ibnu Hajar. (LAN/andalas)

Belum ada komentar

Berita Terkait