Tapaktuan – Kejaksaan Negeri Tapaktuan menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan komputer beserta alat peraga yang dibeli dari dana Otsus tahun anggaran 2009 di Dinas Pendidikan, Aceh Selatan.

Tersangka, yakni berinisial Z, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Direktur CV BC berinisial TSH. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga telah dirugikan Rp130 juta hingga Rp534 juta dari total nilai proyek Rp1,7 miliar.

“Tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah. Hal ini tergantung pengembangan penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tapaktuan Husni Thamrin yang didampingi Kasi Intel Muchlis kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (24/5).

Ia mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Kejari Tapaktuan meningkatkan status pengusutan perkara korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Huni menjelaskan, dugaan perbuatan korupsi itu terjadi ketika KPA proyek memerintahkan panitia lelang pengadaan barang dan jasa (PBJ) mengubah spesifikasi teknik, sehingga harganya menjadi lebih rendah.

Pengubahan spesifikasi tersebut dilakukan pada pelelangan tahap kedua karena tender tahap pertama gagal. Ironisnya, pengubahan spesifikasi tersebut tidak ikut menurunkan harga pengadaan.

“Harga peralatan pendukung lainnya tidak diubah, namun dinaikkan dari harga semula, sehingga terjadi penggelembungan harga. Normalnya, bila spek tidak diubah, maka harga pun tidak naik,” ujar Huni.

Tak hanya itu, lanjut Kajari, harga perkiraan sendiri (HPS) atau lebih dikenal dengan owner estimate disusun panitia dan ditetapkan KPA jauh berbeda dengan harga pasar. Hal itu dibuktikan dengan data harga pembelian komputer untuk kontrak di Tapaktuan.

Menurut Huni, analisis harga satuan dan harga pasar setempat yang dilakukan tersangka bertentangan dengan Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Kerugian negara dari perbuatan itu diperkirakan mencapai Rp534 juta. Ini masih hitungan sementara. Nilai pastinya ditentukan melalui hasil audit tim ahli, dalam hal ini BPKP,” tegas Kajari.

Tersangka akan dijerat UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ian